Senin, 25 Maret 2013

INFORMASI TERKINI



Proses terbentuknya pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, yang perjuangannya semenjak medio tahun 2005, saat ini sudah pada tahap Finalisasi atau akhir di Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) berada di Golongan A dan akan diteruskan untuk dibahas di Komisi II DPR RI.

Demikian kata Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, Deerd Tabuni, SE. M.Si yang juga merupakan Anggota Komisi B DPR Papua kepada Bintang Papua, di Kediamannya Tasangkapura-Distrik Jayapura Selatan, Minggu (29/4) kemarin sore.

Kata Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, Deerd M. Tabuni, SE. Msi, Kabupaten Puncak Trikora saat ini masuk lima (5) besar dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua yang berpredikat A, dari Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) dan akan segera dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kabupaten Puncak Trikora masuk pada lima (5) DOB di Provinsi Papua dengan predikat A, yang artinya segala persyaratan administrasi guna terbentuknya suatu wilayah baru sudah lengkap, dan siap dibahas di komisi II DPR RI,†ungkap Deerd saat didampingi Sekretaris Tim Pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, kemarin.

Dikatakan Deerd, dengan adanya pemekaran tersebut, maka masyarakat yang berada di Kabupaten Puncak Trikora yang ada di lima (5) distrik yang akan dibentuk Daerah Otonom Baru (DOB) atau Kabupaten Induk itu diharapkan bisa mengelola berbagai potensi-potensi daerah masing-masing yang ada, sehingga  bisa mandiri dan memacu pembangunan di segala bidang.

“Perjuangan yang dilakukan tidak segampang membalikkan telapak tangan, dikarenakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, dimana untuk membentuk sebuah Kabupaten Pemekaran, harus diperlukan dokumen yang lengkap sebagai suatu syarat legalitas yang dimulai dari tingkat Kampung hingga ke tingkat Provinsi, baik itu ke pihak Eksekutif maupun pihak Legislatif,†ujarnya.

Selain itu, lanjut Deerd, itu semua dijalani bersama anggota tim, karena menyadari dengan adanya pemekaran DOB tersebut, maka hal itu diharapkan akan menjawab semua tantangan dalam hal pembangunan di segala bidang termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didaerah kelahirannya.

“Kepada Anggota Komisi II DPR RI khususnya anggota perwakilan dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, agar supaya terus mendorong lima (5) DOB yang ada di Provinsi Papua guna masuk dalam pembahasan dalam sidang pasca masa reses sekarang,†pinta Deerd yang merupakan Anggota Komisi B DPR Papua.

Lanjutnya, sebenarnya Pemerintah Pusat sudah memahami dan mengetahui bahwa daerah pemekaran Kabupaten Puncak Trikora adalah daerah yang sering bergejolak, atau merupakan suatu daerah perebutan dan daerah yang masih sangat terisolir sekali. “Guna menyelesaikan permasalahan di Puncak Trikora, pemekaran atau pembentukan DOB itu merupakan solusi percepatan pembangunan di wilayah tersebut, serta pemerataan ketimpangan pembangunan ekonomi khususnya di daerah Pegunungan menjadi merata,†ujarnya.

Deerd mengharapkan dengan sudah masuknya Kabupaten Puncak Trikora dalam prioritas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dikarenakan masuk pada golongan A, dan berharap agar seluruh masyarakat yang berada di lima (5) Distrik di Kabupaten Puncak Trikora, untuk bersama-sama berdoa serta berjuang terus, sehingga Kabupaten Puncak Trikora terbentuk dalam waktu dekat ini. dan rencananya akan di tempatkan kuyawagi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar