Jumat, 27 Februari 2015

UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 3 (3/1949) Peraturan ...

UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 3 (3/1949)
Peraturan tentang menambah pajak potong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936
Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun
1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging;
b. bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong
sesuai dengan perubahan harga daging;
Mengingat :
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat
Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
NDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG 1949.
Pasal 1.
(1) Selama tahun 1949 Menteri Keuangan berhak untuk daerah dan masa yang ditunjuk olehnya
menetapkan pajak potong lembu, kerbau, kuda dan babi, untuk perusahaan, sejumlah harga
pasar dari serendah-rendahnya tiga kilogram daging lembu dan setinggi-tingginya lima
kilogram.
(2) Untuk pemotongan lembu, kerbau, kuda dan babi bukan untuk perusahaan pajaknya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejumlah menurut perimbangan angka-angka yang dimuat
dalam pasal 4, ordonnansi pajak potong 1936 dan dibulatkan keatas sampai ratusan.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan
pada tanggal 30 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN.
UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1949.
TENTANG
TARIP PAJAK POTONG TAHUN 1949.
Maksud baru Undang-undang ini ialah supaya pajak potong berhubung dengan
naik-turunnya harga daging dengan jalan yang mudah dapat disesuaikan dengan keadaan. Pajak
Potong lembu untuk perusahaan yang sekarang jumlahnya R. 22,50, dibandingkan dengan harga
daging lembu 1 kilogram a R. 230,- tidak ada artinya lagi. Mengingat kemungkinan, bahwa keadaan
politik dan ekonomi pada akhir tahun 1949, dapat berubah banyak, maka kekuasaan yang diberikan
kepada Menteri Keuangan dibatasi sampai tahun 1949. Dengan demikian maka keadaan pajak
potong pada akhir tahun 1949 perlu ditinjau kembali.
Pembatasan keatas sampai harga 5 kilogram daging lembu didasarkan atas keadaan waktu
perubahan tarip pajak potong yang terakhir ditetapkan dengan Undang-undang No. 11/1947 (bulan
Mei 1947). Pada waktu itu pajak potong lembu untuk perusahaan ditetapkan sejumlah R. 22,50
sedang harga pasar daging lembu pada waktu itu besarnya R. 4,50. Besarnya jumlah pajak potong
jadi sesuai dengan harganya 5 kilogram daging lembu.
Pembatasan kebawah sampai serendah-rendahnya harga 3 kilogram daging lembu diadakan
supaya Menteri Keuangan dapat sekedar kelulasaan dalam menetapkan besarnya pajak berhubung
dengan pembulatan jumlah pajak dan kemungkinan adanya daerah yang keadaannya berlainan dari
daerah Yogyakarta, yang berhubung dengan sukarnya perhubungan sekarang belum dapat diketahui.
Ayat 2 dari pasal 1 perlu diadakan oleh karena pajak potong untuk perusahaan, pajak potong
untuk keperluan sendiri dan pajak potong paksa tidak sama jumlahnya.
Contoh sebagai penjelasan atas ayat ini :
Menurut pasal 4 ordonnansi pajak potong 1936, pajak potong lembu untuk perusahaan
besarnya R. 22,50. Sedang untuk keperluan sendiri besarnya R. 15,-.
Jikalau pajak potong lembu untuk perusahaan oleh Menteri Keuangan sekarang ditetapkan
R. 1000,- (=4-5 kilogram daging), maka pajak potong lembu untuk keperluan sendiri harus
ditetapkan :
R. 15,- kali R. 1000,- 2/3 X R. 1000,- = R. 666,67
R. 22,50
dibulatkan keatas sampai R. 700,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar